Minggu, 01 Februari 2009

saat cinta memang harus diakhiri

saat cinta takkan bisa di mengerti

engkau tak lagi beri aku

kesempatan lagi


reff:

aku bukanlah malaikat

jika bukan makhluk dari surga

maafkanlah aku

yang tak sempurna

di hadapanmu


hapus rasa hapus cinta hapus kisah

kini engkau bukanlah milikku

meski takkan mudah untuk dilupakan

semua kenangan indah


back to reff 2x


saat cinta memang harus diakhiri



Koleksi The Sabian Band yang lain.
Mp3 Download & Lirik Lagu The Sabian Band - Cinta Harus Dimengerti (ost.Termehek Mehek)
Busby Seo Test

Jumat, 02 Januari 2009

met taon baru 2009

Minggu, 21 Desember 2008

met HARI IBU

smogA PARa iBU D sluruh dunia mrAZA bahag!a slaluw n d lindungi ALLAH SWT .. amien..

Minggu, 23 November 2008

kata-kata cantik

Sikap diam adalah seni yang terhebat dalam suatu pembicaraan.

Galilah sumur sebelum Anda merasa haus

ORANG YANG SEHAT MEMPUNYAI SERATUS KEINGINAN, ORANG YANG SAKIT HANYA PUNYA SATU KEINGINAN

SETETES TINTA BISA MENGGERAKAN SEJUTA MANUSIA UNTUK BERFIKIR.

BURUNG DIKENAL DARI NYANYIANNYA, MANUSIA DARI KATA-KATANYA.

Senyum adalah jarak yang terdekat antara dua manusia .

Anda harus tahan terhadap ulat jika ingin dapat melihat kupu-kupu.

Kekuatan yang sesungguhnya tidak memukul dengan keras , tetapi tepat sasaran

Minggu, 16 November 2008

hr ni bt bgt

Sabtu, 15 November 2008

Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
KODE ETIK KDOKTERAN INDONESIA



KEWAJIBAN UMUM



Pasal 1

Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
dokter.



Pasal 2

Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai
dengan standar profesi yang tertinggi.



Pasal 3

Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh
dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan
kemandirian profesi.



Pasal 4

Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji
diri.



Pasal 5

Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun
fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah
memperoleh persetujuan pasien.



Pasal 6

Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan
setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya
dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.



Pasal 7

Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah
diperiksa sendiri kebenarannya.



Pasal 7a

Seorang dokter harus dalam setiap praktik medisnya memberikan pelayanan
medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai
rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.



Pasal 7 b

Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan
sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui
memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan
penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.



Pasal 7c

Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak
tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.



Pasal 7d

Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup
makhluk insani.



Pasal 8

Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan
masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh
(promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun
psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang
sebenar-benarnya.



Pasal 9

Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan
bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.



Pasal 10

Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan
ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu
melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien,
ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit
tersebut.



Pasal 11

Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa
dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau
dalam masalah lainnya.



Pasal 12

Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang
seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.



Pasal 13

Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas
perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu
memberikannya.



KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT



Pasal 14

Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin
diperlakukan.



Pasal 15

Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali
dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.



Pasal 16

Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan
baik



Pasal 17

Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi kedokteran/kesehatan.