Minggu, 21 Desember 2008

met HARI IBU

smogA PARa iBU D sluruh dunia mrAZA bahag!a slaluw n d lindungi ALLAH SWT .. amien..

Minggu, 23 November 2008

kata-kata cantik

Sikap diam adalah seni yang terhebat dalam suatu pembicaraan.

Galilah sumur sebelum Anda merasa haus

ORANG YANG SEHAT MEMPUNYAI SERATUS KEINGINAN, ORANG YANG SAKIT HANYA PUNYA SATU KEINGINAN

SETETES TINTA BISA MENGGERAKAN SEJUTA MANUSIA UNTUK BERFIKIR.

BURUNG DIKENAL DARI NYANYIANNYA, MANUSIA DARI KATA-KATANYA.

Senyum adalah jarak yang terdekat antara dua manusia .

Anda harus tahan terhadap ulat jika ingin dapat melihat kupu-kupu.

Kekuatan yang sesungguhnya tidak memukul dengan keras , tetapi tepat sasaran

Minggu, 16 November 2008

hr ni bt bgt

Sabtu, 15 November 2008

Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
KODE ETIK KDOKTERAN INDONESIA



KEWAJIBAN UMUM



Pasal 1

Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
dokter.



Pasal 2

Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai
dengan standar profesi yang tertinggi.



Pasal 3

Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh
dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan
kemandirian profesi.



Pasal 4

Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji
diri.



Pasal 5

Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun
fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah
memperoleh persetujuan pasien.



Pasal 6

Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan
setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya
dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.



Pasal 7

Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah
diperiksa sendiri kebenarannya.



Pasal 7a

Seorang dokter harus dalam setiap praktik medisnya memberikan pelayanan
medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai
rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.



Pasal 7 b

Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan
sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui
memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan
penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.



Pasal 7c

Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak
tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.



Pasal 7d

Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup
makhluk insani.



Pasal 8

Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan
masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh
(promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun
psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang
sebenar-benarnya.



Pasal 9

Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan
bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.



Pasal 10

Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan
ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu
melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien,
ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit
tersebut.



Pasal 11

Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa
dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau
dalam masalah lainnya.



Pasal 12

Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang
seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.



Pasal 13

Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas
perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu
memberikannya.



KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT



Pasal 14

Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin
diperlakukan.



Pasal 15

Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali
dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.



Pasal 16

Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan
baik



Pasal 17

Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi kedokteran/kesehatan.
Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
  1. Guru berbakti membirnbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru rnenciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatican mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

Senin, 10 November 2008

Dalam Islam, kita disuruh bukan hanya memakan makanan yang halal, tapi juga makanan yang baik. Halaalan Thoyyiban. Halal dan baik:

”Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” [An Nahl:114]

Artinya selain tidak memakan yang haram seperti daging babi atau minuman keras, kita juga harus makan makanan yang baik. Artinya tidak basi atau berbahaya bagi tubuh kita. Makanan tersebut harus bergizi dan baik bagi tubuh kita.



2.1.17 Penyembelihan Menurut Syara'

2.1.17.1 Binatang Laut dan Darat

BINATANG, dilihat dari segi tempatnya ada dua macam: Binatang laut dan binatang darat.

2.1.17.1.1 Binatang laut yaitu semua binatang yang hidupnya di dalam air

Binatang ini semua halal, didapat dalam keadaan bagaimanapun, apakah waktu diambilnya itu masih dalam keadaan hidup ataupun sudah bangkai, terapung atau tidak. Binatang-binatang tersebut berupa ikan ataupun yang lain, seperti: anjing laut, babi laut dan sebagainya.

Bagi yang mengambilnya tidak lagi perlu diperbincangkan, apakah dia seorang muslim ataupun orang kafir. Dalam hal ini Allah memberikan keleluasaan kepada hamba-hambaNya dengan memberikan perkenan (mubah) untuk makan semua binatang laut, tidak ada satupun yang diharamkan dan tidak ada satupun persyaratan untuk menyembelihnya seperti yang berlaku pada binatang lainnya. Bahkan Allah menyerahkan bulat-bulat kepada manusia untuk mengambil dan menjadikannya sebagai modal kekayaan menurut kebutuhannya dengan usaha semaksimal mungkin untuk tidak menyiksanya.

Firman Allah:

"Dialah Zat yang memudahkan laut supaya kamu makan daripadanya daging yang lembut." (an-Nahl: 14)

"Dihalalkan buat kamu binatang buronan laut dan makanannya sebagai perbekalan buat kamu dan untuk orang-orang yang belayar." (al-Maidah: 96)

Di sini Allah menyampaikan secara umum, tidak ada satupun yang dikhususkan, sedang Allah tidak akan lupa (wamakana rabbuka nasiyan).

2.1.17.1.2 Binatang darat yang haram

Tentang binatang darat, al-Quran tidak jelas menentukan yang haram, melainkan babi, darah, bangkai dan yang disembelih bukan karena Allah, sebagaimana telah disebutkan dalam beberapa ayat terdahulu, dengan susunan yang terbatas pada empat macam dan diperinci menjadi 10 macam.

Tetapi di samping itu al-Quran juga mengatakan:

"Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." (al-A'raf: 157)

Yang disebut Khabaits (yang kotor-kotor), yaitu semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin menganggap tidak kotor. Justru itu Rasulullah dalam hadisnya melarang makan keledai kota pada hari Khaibar.

Hadisnya itu berbunyi sebagai berikut:

"Rasulullah s.a.w. melarang makan daging keledai kota pada hari perang Khaibar."4 (Riwayat Bukhari)

Dan untuk itu diriwayatkan bahwa Rasulullah melarang binatang yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram:

"Rasulullah melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram." (Riwayat Bukhari)

Yang dimaksud Binatang Was (siba'), yaitu binatang yang menangkap binatang lainnya dan memakan dengan bengis, seperti singa, serigala dan lain-lain. Dan apa yang dimaksud dengan burung yang berkuku (dzi mikhlabin minath-thairi), yaitu yang kukunya itu dapat melukai, seperti burung elang, rajawali, ruak-ruak bangkai dan burung yang sejenis dengan elang.

Ibnu Abbas berpendapat, bahwa binatang yang haram dimakan itu hanya empat seperti yang tersebut dalam ayat. Seolah-olah beliau menganggap hadis-hadis di atas dan lain-lain sebagai mengatakan makruh, bukan haram. Atau mungkin karena hadis-hadis tersebut tidak sampai kepadanya.

Ibnu Abbas juga pernah berkata: "Bahwa orang-orang jahiliah pernah makan sesuatu dan meninggalkan sesuatu karena dipandang kotor. Kemudian Allah mengutus nabiNya dan menurunkan kitabNya. Di situlah menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Oleh karena itu, apa yang dihalalkan, berarti halal, dan apa yang diharamkan, berarti haram, sedang yang didiamkan berarti dimaafkan (halal). Kemudian ia membaca ayat:

"Katakanlah! Saya tidak mendapatkan sesuatu yang diwahyukan kepadaku tentang makanan yang diharamkan bagi orang yang mau makan kecuali ..." (al-An'am: 145)5

Berdasar ayat ini, Ibnu Abbas berpendapat bahwa daging keledai kota itu halal.

Pendapat Ibnu Abbas ini diikuti oleh Imam Malik, dimana beliau tidak menganggap haram terhadap binatang-binatang buas dan sebagainya, tetapi ia hanya menganggap makruh.

Yang sudah pasti, bahwa penyembelihan secara syara' tidak mempengaruhi halalnya binatang-binatang yang haram itu, tetapi mempengaruhi terhadap sucinya kulit sehingga tidak perlu lagi disamak.


2.1.14 Keadaan Darurat dan Pengecualiannya

Semua binatang yang diharamkan sebagaimana tersebut di atas, adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu Halal.

Firman Allah:

"Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (al-An'am: 119)

Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:

"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173)

Darurat yang sudah disepakati oleh semua ulama, yaitu darurat dalam masalah makanan, karena ditahan oleh kelaparan. Sementara ulama memberikan batas darurat itu berjalan sehari-semalam, sedang dia tidak mendapatkan makanan kecuali barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu dia boleh makan sekedarnya sesuai dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga dari bahaya.

Imam Malik memberikan suatu pembatas, yaitu sekedar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga mendapat makanan yang lain.

Ahli fiqih yang lain berpendapat: dia tidak boleh makan, melainkan sekedar dapat mempertahankan sisa hidupnya.

Barangkali di sinilah jelasnya apa yang dimaksud dalam firman Allah Ghaira baghin wala 'adin (dengan tidak sengaja dan melewati batas) itu.

Perkataan ghairah baghin maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (seleranya). Sedang yang dimaksud dengan wala 'adin, yaitu: Tidak melewati batas ketentuan darurat. Sedang apa yang dimaksud dengan daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firmannya, dengan tegas Ia mengatakan:

"Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. " (al-Maidah: 3)

2.1.12 Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai

Ada dua binatang yang dikecualikan oleh syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang, ikan dan sebagainya dari macam binatang yang hidup di dalam air.

Rasulullah s.a.w. ketika ditanya tentang masalah air laut, beliau menjawab:

"Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." (Riwayat Ahmad dan ahli sunnah)

Dan firman Allah yang mengatakan:

"Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya." (al-Maidah. 96)

Umar berkata: Yang dimaksud shaiduhu, yaitu semua binatang yang diburu; sedang yang dimaksud tha'amuhu (makanannya), yaitu barang yang dicarinya.

Dan kata Ibnu Abbas pula, bahwa yang dimaksud thaamuhu, yaitu bangkainya.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah diceriterakan, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah mengirimkan suatu angkatan, kemudian mereka itu mendapatkan seekor ikan besar yang sudah menjadi bangkai. lkan itu kemudian dimakannya selama 20 hari lebih. Setelah mereka tiba di Madinah, diceriterakanlah hal tersebut kepada Nabi, maka jawab Nabi:

"Makanlah rezeki yang telah Allah keluarkan untuk kamu itu, berilah aku kalau kamu ada sisa. Lantas salah seorang diantara mereka ada yang memberinya sedikit. Kemudian Nabi memakannya." (Riwayat Bukhari)

Yang termasuk dalam kategori ikan yaitu belalang. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. memberikan suatu perkenan untuk dimakannya walaupun sudah menjadi bangkai, karena satu hal yang tidak mungkin untuk menyembelihnya.

Ibnu Abi Aufa mengatakan:

"Kami pernah berperang bersama Nabi tujuh kali peperangan, kami makan belalang bersama beliau." (Riwayat Jama'ah, kecuali Ibnu Majah)

2.1.7 Daging Babi

3) Yang ketiga ialah daging babi. Naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukainya, karena makanan-makanan babi itu yang kotor-kotor dan najis. Ilmu kedokteran sekarang ini mengakui, bahwa makan daging babi itu sangat berbahaya untuk seluruh daerah, lebih-lebih di daerah panas. Ini diperoleh berdasarkan penyelidikan ilmiah, bahwa makan daging babi itu salah satu sebab timbulnya cacing pita yang sangat berbahaya. Dan barangkali pengetahuan modern berikutnya akan lebih banyak dapat menyingkap rahasia haramnya babi ini daripada hari kini. Maka tepatlah apa yang ditegaskan Allah:

"Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." (al-A'raf: 156)

Sementara ahli penyelidik berpendapat, bahwa membiasakan makan daging babi dapat melemahkan perasaan cemburu terhadap hal-hal yang terlarang.

2.1.8 Binatang Yang Disembelih Bukan Karena Allah

4) Yang keempat ialah binatang yang disembelih bukan karena Allah, yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala Kaum penyembah berhala (watsaniyyin) dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala mereka seperti Laata dan Uzza. Ini berarti suatu taqarrub kepada selain Allah dan menyembah kepada selain asma' Allah yang Maha Besar.

Jadi sebab (illah) diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah di sini ialah semata-mata illah agama, dengan tujuan untuk melindungi aqidah tauhid, kemurnian aqidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi berhalanya dalam seluruh lapangan.

Allah yang menjadikan manusia, yang menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan yang menjinakkan binatang untuk manusia, telah memberikan perkenan kepada manusia untuk mengalirkan darah binatang tersebut guna memenuhi kepentingan manusia dengan menyebut asma'Nya ketika menyembelih. Dengan demikian, menyebut asma' Allah ketika itu berarti suatu pengakuan, bahwa Dialah yang menjadikan binatang yang hidup ini, dan kini telah memberi perkenan untuk menyembelihnya.

Oleh karena itu, menyebut selain nama Allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak menerima larangan memakan binatang yang disembelih itu.

2.1.9 Macam-Macam Bangkai

Empat macam binatang yang disebutkan di atas adalah masih terlalu global (mujmal), dan kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam, seperti yang telah kami sebutkan di atas dalam pembicaraan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai berikut:

5. Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.

6. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya.

7. Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.

8. An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.

9. Maa akalas sabu, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.

Sesudah menyebutkan lima macam binatang (No. 5 sampai dengan 9) ini kemudian Allah menyatakan "Kecuali binatang yang kamu sembelih," yakni apabila binatang-binatang tersebut kamu dapati masih hidup, maka sembelihlah. Jadi binatang-binatang tersebut menjadi halal kalau kamu sembelih dan sebagainya sebagaimana yang akan kita bicarakan di bab berikutnya.

Untuk mengetahui kebenaran apa yang telah disebutkan di atas tentang halalnya binatang tersebut kalau masih ada sisa umur, yaitu cukup dengan memperhatikan apa yang dikatakan oleh Ali r,a. Kata Ali: "Kalau kamu masih sempat menyembelih binatang-binatang yang jatuh dari atas, yang dipukul dan yang berbaku hantam itu..., karena masih bergerak (kaki muka) atau kakinya, maka makanlah." Dan kata Dhahhak: "Orang-orang jahiliah dahulu pernah makan binatang-binatang tersebut, kemudian Allah mengharamkannya kecuali kalau sempat disembelih. Jika dijumpai binatang-binatang tersebut masih bergerak kakinya, ekornya atau kerlingan matanya dan kemudian sempat disembelih, maka halallah dia."1



2.1.6 Haramnya Darah Yang Mengalir

2) Makanan kedua yang diharamkan ialah darah yang mengalir. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal), maka jawab beliau: Makanlah! Orang-orang kemudian berkata: Itu kan darah. Maka jawab Ibnu Abbas: Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir.

Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai.

Orang-orang jahiliah dahulu kalau lapar, diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya, lantas ditusukkannya kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum. Begitulah seperti yang dikatakan oleh al-A'syaa dalam syairnya:

Janganlah kamu mendekati bangkai
Jangan pula kamu mengambil tulang yang tajam
Kemudian kamu tusukkan dia untuk mengeluarkan darah.

Oleh karena mengeluarkan darah dengan cara seperti itu termasuk menyakiti dan melemahkan binatang, maka akhirnya diharamkanlah darah tersebut oleh Allah s.w.t.


2.1.5 Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya

1) Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.

Hati orang-orang sekarang ini kadang-kadang bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai itu kepada manusia, dan dibuang begitu saja tidak boleh dimakan. Untuk persoalan ini kami menjawab, bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali:

a) Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Para cerdik pandai di kalangan mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.

b) Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah, maka arti menyembelih --yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai-- tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya.

Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.

c) Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.

d) Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Ia telah memberi kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burungburung tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran.

e) Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.

2.1.4 Islam Menghalalkan Yang Baik

Islam datang, sedang manusia masih dalam keadaan demikian dalam memandang masalah makanan berupa binatang. Islam berada di antara suatu faham kebebasan soal makanan dan extrimis dalam soal larangan. Oleh karena itu Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan:

"Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu." (al-Baqarah: 168)

Di sini Islam memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka, yaitu bumi lengkap dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang dihalalkan Allah; dan syaitan juga menghendaki manusia supaya terjerumus dalam lembah kesesatan.

Selanjutnya mengumandangkan seruannya kepada orang-orang mu'min secara khusus.

Firman Allah:

"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau betul-betul kamu berbakti kepadaNya. Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 172-173)

Dalam seruannya secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah s.w.t. memerintahkan mereka supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. Selanjutnya Allah menjelaskan pula, bahwa Ia tidak mengharamkan atas mereka kecuali empat macam seperti tersebut di atas. Dan yang seperti ini disebutkan juga dalam ayat lain yang agaknya lebih tegas lagi dalam membatas yang diharamkan itu pada empat macam. Yaitu sebagaimana difirmankan Allah:

"Katakanlah! Aku tidak menemukan tentang sesuatu yang telah diwahyukan kepadaku soal makanan yang diharamkan untuk dimakan, melainkan bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi; karena sesungguhnya dia itu kotor (rijs), atau binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-An'am: 145)

Dan dalam surah al-Maidah ayat 3 al-Quran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak.

Firman Allah:

"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala." (al-Maidah: 3)

Antara ayat ini yang menetapkan 10 macam binatang yang haram, dengan ayat sebelumnya yang menetapkan 4 macam itu, samasekali tidak bertentangan. Ayat yang baru saja kita baca ini hanya merupakan perincian dari ayat terdahulu.

Binatang yang dicekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk dan karena dimakan binatang buas, semuanya adalah termasuk dalam pengertian bangkai. Jadi semua itu sekedar perincian dari kata bangkai. Begitu juga binatang yang disembelih untuk berhala, adalah semakna dengan yang disembelih bukan karena Allah. Jadi kedua-duanya mempunyai pengertian yang sama.

Ringkasnya: Secara global (ijmal) binatang yang diharamkan itu ada empat macam, dan kalau diperinci menjadi sepuluh.

blog gw pgn rme ni tp ssh bgt... huhhhhhhhhhh

Minggu, 02 November 2008

duh mnggu2 ini dh bnyk tugas ni huh.. cpe bgt mkirn'y .. byasa dh mw UTS ni..

Kamis, 30 Oktober 2008

tnggl 27 oktober adlh hari blogger nasional ..

Kamis, 23 Oktober 2008

  1. Membuat paragraf pertama yang sifatnya sebagai pendahuluan. Itu sebabnya, yang akan kita tulis itu harus merupakan alasan atau latar belakang alasan kita menulis esai tersebut.
  2. Menuliskan kesimpulan. Ini penting karena untuk membentuk opini pembaca kita harus memberikan kesimpulan pendapat dari gagasan kita sebagai penulisnya. Karena memang tugas penulis esai adalah seperti itu. Berbeda dengan penulis berita di media massa yang seharusnya (memang) bersikap netral.
  3. Jangan lupa untuk memberikan sentuhan akhir pada tulisan kita agar pembaca merasa bisa mengambil manfaat dari apa yang kita tulis tersebut dengan mudah dan sistematis sehingga membentuk kerangka berpikir mereka secara utuh.

Esai adalah sebuah tulisan yang menggambarkan opini si penulis tentang subyek tertentu yang coba dinilainya. Sebuah esai dasar bisa dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

  • Pertama, pendahuluan yang berisi latar belakang informasi yang mengidentifikasi subyek bahasan dan pengantar tentang subyek yang akan dinilai oleh si penulis tersebut.
  • Kedua, tubuh esai yang menyajikan seluruh informasi tentang subyek.
  • Ketiga, adalah bagian akhir yang memberikan kesimpulan dengan menyebutkan kembali ide pokok, ringkasan dari tubuh esai, atau menambahkan beberapa observasi tentang subyek yang dinilai oleh si penulis.

Jika dipetakan mengenai langkah-langkah membuat esai, bisa dirunut sebagai berikut:

  1. Menentukan tema atau topik
  2. Membuat outline atau garis besar ide-ide yang akan kita bahas
  3. Menuliskan pendapat kita sebagai penulisnya dengan kalimat yang singkat dan jelas
  4. Menulis tubuh esai; memulai dengan memilah poin-poin penting yang akan dibahas, kemudian buatlah beberapa subtema pembahasan agar lebih memudahkan pembaca untuk memahami maksud dari gagasan kita sebagai penulisnya, selanjutnya kita harus mengembangkan subtema yang telah kita buat sebelumnya.

Selasa, 21 Oktober 2008

dffyhdfhdfshdhz

Sabtu, 11 Oktober 2008

Konsep tauhid ini dituangkan dengan jelas dan sederhana pada surat al-Ikhlas (surat ke 112) yang terjemahannya adalah:

  1. Katakanlah: "Dia-lah Allah (Tuhan), Yang Maha Esa,
  2. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu,
  3. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan,
  4. dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia."

Nama "Allah" tidak memiliki bentuk jamak dan tidak diasosiasikan dengan jenis kelamin tertentu. Dalam Islam sebagaimana disampaikan dalam al-Qur'an dikatakan:

"(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat". (QS 42-11)

Allah adalah Nama Tuhan (ilah) dan satu-satunya Tuhan sebagaimana perkenalan-Nya kepada manusia melalui al-Quran :

"Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku". (QS. 20 : 14)

Pemakaian kata Allah secara linguistik mengindikasikan kesatuan. Umat Islam percaya bahwa Tuhan yang mereka sembah adalah sama dengan Tuhan umat Yahudi dan Nasrani, dalam hal ini adalah Tuhan Ibrahim. Namun, Islam menolak ajaran Kristen menyangkut paham Trinitas dimana hal ini dianggap Politheisme.Mengutip al-Qur'an, surat An-Nisa(4) :171:

Kata Islam merupakan penyataan kata nama yang berasal dari akar triliteral s-l-m, dan didapat dari Kata kerja bahasa Arab Aslama, yaitu bermaksud "untuk menerima, menyerah atau tunduk." Dengan demikian, Islam berarti penerimaan dari dan penundukan kepada Tuhan, dan penganutnya harus menunjukkan ini dengan menyembah-Nya, menuruti perintah-Nya, dan menghindari politheisme. Perkataan ini memberikan beberapa maksud dari al-Qur’an. Dalam beberapa ayat, kualitas Islam sebagai kepercayaan ditegaskan: "Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam..."[7] Ayat lain menghubungkan Islām dan dīn (lazimnya diterjemahkan sebagai "agama"): "...Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."[8] Namun masih ada yang lain yang menggambarkan Islam itu sebagai perbuatan kembali kepada Tuhan-lebih dari hanya penyataan pengesahan keimanan.[9]
Islam (Arab: al-islām, الإسلام Bunyi dengarkan: "berserah diri kepada Tuhan") adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Agama ini termasuk agama samawi (agama-agama yang dipercaya oleh para pengikutnya diturunkan dari langit) dan termasuk dalam golongan agama Ibrahim. Dengan lebih dari satu seperempat milyar orang pengikut di seluruh dunia [1][2], menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen.[3] Islam memiliki arti "penyerahan", atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh).[4] Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti "seorang yang tunduk kepada Tuhan"[5][6], atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.
Din dalam Alquran juga digunakan untuk menunjuk agama yang dianut orang kafir, sebagaimana dalam surat Al-Kaafiruun QS. 109 : 6 ("Untukmu agamamu (din kamu), dan untukkulah, agamaku (dinku)")

Agama yang berkembang saat ini adalah produk sejarah yang berasal dari pertentangan politik (schism) diantara pengikut-pengikutnya sesuai dengan Al-Baqarah:213

Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.

Segala yang ada di alam semesta juga ber-agama, yaitu agama Allah, sesuai dengan ayat dalam Al-Quran:

3:83: Maka apakah mereka mencari ‘agama’ yang lain dari ‘agama’ Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri (aslama) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah saja mereka dikembalikan.

Mengacu kepada terjemahan yang kita lihat di atas, maka ‘diinillah’ diartikan sebagai ‘agama Allah’.

Agama Allah diturunkan dari langit (agama samawi) melalui para utusan-Nya, seperti nabi Adam, nabi Ibrahim, nabi Musa, nabi Isa dan nabi Muhammad (shollallahu 'alaihi wa sallam), agama yang diturunkan adalah agama yang sama, hanya saja syariat-nya yang berbeda-beda.

Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.

Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti "tradisi".[1]. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.

Keyakinan ini membawa manusia untuk mencari kedekatan diri kepada Tuhan dengan cara menghambakan diri , yaitu :

  • menerima segala kepastian yang menimpa diri dan sekitarnya dan yakin berasal dari Tuhan
  • menaati segenap ketetapan, aturan, hukum dll yang diyakini berasal dari Tuhan

Dengan demikian diperoleh keterangan yang jelas, bahwa agama itu penghambaan manusia kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia, penghambaan dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama.

Jumat, 03 Oktober 2008

Bahwa karena bersifat ilmiah/scientific, maka proses pembelajaran dan hasil pembelajaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan moral. Dalam arti tidak bertentangan dengan hakekat sains yaitu ilmu pengetahuan bersifat positif, produktif dan konstruktif yang ditujukan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan dan kemajuan peradaban masyarakat.Bagaimana mungkin pendidikan ilmiah dapat memenuhi tujuannya ditengah penyelenggaraan pendidikan dan kelembagaan yang korup dan tidak bermoral? Maka hasilnya pun sebetulnya telah dapat ditebak. Pendidikan yang sudah tidak lagi bersifat ilmiah atau hanya bersifat ilmiah dalam bungkusnya tetapi di dalamnya justru yang tampak adalah spirit bisnis, kapitalisasi finansial dan korupsi yang dibungkus dengan basa-basi peningkatan kualitas, jelas hanya akan menghasilkan produk pendidikan yang juga bermental kapitalis, serakah dan korup.
Dengan demikian pengertian “Ilmiah” secara istilah dapat diartikan sebagai sesuatu hal yang bersifat keilmuan/sains (pemahaman tentang sesuatu yang dapat diterima secara logika/akal/pikiran/penalaran).“Pendidikan Ilmiah” adalah suatu metode pembelajaran tentang pemahaman suatu hal yang dapat diterima oleh logika atau penalaran akal. Oleh karenanya “Pendidikan Ilmiah” sebagai suatu metode, didalamnya meniscayakan beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai syarat fakultatif dan qualitatif dalam menentukan apakah suatu pendidikan berifat ilmiah atau tidak.Pertama bahwa karena pendidikan adalah suatu metode maka didalamnya meniscayakan adanya suatu kegiatan pembelajaran yang sistematis, terprogram dan kontinyu (sustainable). Oleh karenanya “pendidikan” harus dapat memenuhi beberapa hal berikut ini:
Adanya kegiatan pembelajaran
Ada materi yang dapat dipelajari
Ada pihak yang memfasilitasi kegiatan pembelajaran (penyelenggara pendidikan, pendidik, dll.)
Ada pihak yang mengikuti kegiatan pembelajaran (peserta didik)
Adanya alat bantu atau media pembelajaran
Mempunyai tujuan atau target belajar yang ingin dicapai
Adanya tempat pembelajaran (ruang terbuka, di dalam kelas, dll.)
Menggunakan metode yang jelas dan sistematis dalam kegiatan pembelajaran
Adanya indikator standar mengenai hasil belajar yang ingin dicapai
Mempunyai aturan atau tata tertib yang disepakati bersama oleh semua komponen belajar yang terlibat dalam suatu kegiatan pembelajaran.

Kamis, 02 Oktober 2008

Pendidikan sebagai gejala sosial dalm kehidupan mempunyai landasan individual, sosial dan cultural. Pada skala mikro pendidikan bagi individu dan kelompok kecil beralngsung dalam skala relatif tebatas seperti antara sesama sahabat, antara seorang guru dengan satu atau sekelompok kecil siswanya, serta dalam keluarga antara suami dan isteri, antara orang tua dan anak serta anak lainnya. Pendidikan dalam skala mikro diperlukan agar manusia sebagai individu berkembang semua potensinya dalam arti perangkat pembawaanya yang baik dengan lengkap. Manusia berkembang sebagai individu menjadi pribadi yang unik yang bukan duplikat pribadi lain. Tidak ada manusia yang diharap mempunyai kepribadian yang sama sekalipun keterampilannya hampir serupa. Dengan adanya individu dan kelompok yang berbeda-beda diharapkan akan mendorong terjadinya perubahan masyarakat dengan kebudayaannya secara progresif. Pada tingkat dan skala mikro pendidikan merupakan gejala sosial yang mengandalkan interaksi manusia sebagai sesama (subyek) yang masing-masing bernilai setara. Tidak ada perbedaan hakiki dalam nilai orang perorang karena interaksi antar pribadi (interpersonal) itu merupakan perluasan dari interaksi internal dari seseorang dengan dirinya sebagai orang lain, atau antara saya sebagai orang kesatu (yaitu aku) dan saya sebagai orang kedua atau ketiga (yaitu daku atau-ku; harap bandingkan dengan pandangan orang Inggris antara I dan me).
Pada skala makro pendidikan berlangsung dalam ruang lingkup yang besar seperti dalam masyarakat antar desa, antar sekolah, antar kecamatan, antar kota, masyarakat antar suku dan masyarakat antar bangsa. Dalam skala makro masyarakat melaksanakan pendidikan bagi regenerasi sosial yaitu pelimpahan harta budaya dan pelestarian nilai-nilai luhur dari suatu generasi kepada generasi muda dalam kehidupan masyarakat. Diharapkan dengan adanya pendidikan dalam arti luas dan skala makro maka perubahan sosial dan kestabilan masyarakat berangsung dengan baik dan bersama-sama. Pada skala makro ini pendidikan sebagai gejala sosial sering terwujud dalam bentuk komunikasi terutama komunikasi dua arah. Dilihat dari sisi makro, pendidikan meliputi kesamaan arah dalam pikiran dan perasaan yang berakhir dengan tercapainya kemandirian oleh peserta didik. Maka pendidikan dalam skala makro cenderung dinilai bersifat konservatif dan tradisional karena sering terbatas pada penyampaian bahan ajar kepada peserta didik dan bisa kehilangan ciri interaksi yang afektif.

Lebaran

alhmdllah Lebranpun tlah usai ... smoga hari esok menjdi lbiiiiihhhhhhh baiiiikkkk

Minggu, 28 September 2008

takbiRan cuy

duh ntr lg lebaran ni mohon mav az dech bwt tmen2 aquwh.. hihiiiiiiiiiii

Sabtu, 20 September 2008

Lesu

minggu2 ni w lesu bgT ni

Sabtu, 13 September 2008

Sejarah singkat perjaLanan ALBERT EINSTEIN




Albert Einstein, tak salah lagi, seorang ilmuwan terhebat abad ke-20. Cendekiawan tak ada tandingannya sepanjang jaman. Termasuk karena teori "relativitas"-nya. Sebenarnya teori ini merupakan dua teori yang bertautan satu sama lain: teori khusus "relativitas" yang dirumuskannya tahun 1905 dan teori umum "relativitas" yang dirumuskannya tahun 1915, lebih terkenal dengan hukum gaya berat Einstein. Kedua teori ini teramat rumitnya, karena itu bukan tempatnya di sini menjelaskan sebagaimana adanya, namun uraian ala kadarnya tentang soal relativitas khusus ada disinggung sedikit. Pepatah bilang, "semuanya adalah relatif." Teori Einstein bukanlah sekedar mengunyah-ngunyah ungkapan yang nyaris menjemukan itu. Yang dimaksudkannya adalah suatu pendapat matematik yang pasti tentang kaidah-kaidah ilmiah yang sebetulnya relatif. Hakikatnya, penilaian subyektif terhadap waktu dan ruang tergantung pada si penganut. Sebelum Einstein, umumnya orang senantiasa percaya bahwa dibalik kesan subyektif terdapat ruang dan waktu yang absolut yang bisa diukur dengan peralatan secara obyektif. Teori Einstein menjungkir-balikkan secara revolusioner pemikiran ilmiah dengan cara menolak adanya sang waktu yang absolut. Contoh berikut ini dapat menggambarkan betapa radikal teorinya, betapa tegasnya dia merombak pendapat kita tentang ruang dan waktu. Bayangkanlah sebuah pesawat ruang angkasa --sebutlah namanya X--meluncur laju menjauhi bumi dengan kecepatan 100.000 kilometer per detik. Kecepatan diukur oleh pengamat, baik yang berada di pesawat ruang angkasa X maupun di bumi, dan pengukuran mereka bersamaan. Sementara itu, sebuah pesawat ruang angkasa lain yang bernama Y meluncur laju pada arah yang sama dengan pesawat ruang angkasa X tetapi dengan kecepatan yang berlebih. Apabila pengamat di bumi mengukur kecepatan pesawat ruang angkasa Y, mereka mengetahui bahwa pesawat itu melaju menjauhi bumi pada kecepatan 180.000 kilometer per detik. Pengamat di atas pesawat ruang angkasa Y akan berkesimpulan serupa. Nah, karena kedua pesawat ruang angkasa itu melaju pada arah yang bersamaan, akan tampak bahwa beda kecepatan antara kedua pesawat itu 80.000 kilometer per detik dan pesawat yang lebih cepat tak bisa tidak akan bergerak menjauhi pesawat yang lebih lambat pada kadar kecepatan ini. Tetapi, teori Einstein memperhitungkan, jika pengamatan dilakukan dari kedua pesawat ruang angkasa, mereka akan bersepakat bahwa jarak antara keduanya bertambah pada tingkat ukuran 100.000 kilometer per detik, bukannya 80.000 kilometer per detik. Kelihatannya hal ini mustahil. Kelihatannya seperti olok-olok. Pembaca menduga seakan ada bau-bau tipu. Menduga jangan-jangan ada perincian yang disembunyikan. Padahal, sama sekali tidak! Hasil ini tidak ada hubungannya dengan tenaga yang digunakan untuk mendorong mereka. Tak ada keliru pengamatan. Walhasil, tak ada apa pun yang kurang, alat rusak atau kabel melintir. Mulus, polos, tak mengecoh. Menurut Einstein, hasil kesimpulan yang tersebut di atas tadi semata-mata sebagai akibat dari sifat dasar alamiah ruang dan waktu yang sudah bisa diperhitungkan lewat rumus ihwal komposisi kecepatannya. Tampaknya merupakan kedahsyatan teoritis, dan memang bertahun-tahun orang menjauhi "teori relativitas" bagaikan menjauhi hipotesa "menara gading," seolah-olah teori itu tak punya arti penting samasekali. Tak seorang pun --tentu saja tidak-- membuat kekeliruan hingga tahun 1945 tatkala bom atom menyapu Hiroshima dan Nagasaki. Salah satu kesimpulan "teori relativitas" Einstein adalah benda dan energi berada dalam arti yang berimbangan dan hubungan antara keduanya dirumuskan sebagai E = mc2. E menunjukkan energi dan m menunjukkan massa benda, sedangkan c merupakan kecepatan cahaya. Nah, karena c adalah sama dengan 180.000 kilometer per detik (artinya merupakan jumlah angka amat besar) dengan sendirinya c2 (yang artinya c x c) karuan saja tak tepermanai besar jumlahnya. Dengan demikian berarti, meskipun pengubahan sebagian kecil dari benda mampu mengeluarkan jumlah energi luar biasa besarnya.

Orang karuan saja tak bakal bisa membikin sebuah bom atom atau pusat tenaga nuklir semata-mata berpegang pada rumus E = mc2. Haruslah dikaji pula dalam-dalam, banyak orang memainkan peranan penting dalam proses pembangkitan energi atom. Namun, bagaimanapun juga, sumbangan pikiran Einstein tidaklah meragukan lagi. Tak ada yang cekcok dalam soal ini. Lebih jauh dari itu, tak lain dari Einstein orangnya yang menulis surat kepada Presiden Roosevelt di tahun 1939, menunjukkan terbukanya kemungkinan membikin senjata atom dan sekaligus menekankan arti penting bagi Amerika Serikat selekas-lekasnya membikin senjata itu sebelum didahului Jerman. Gagasan itulah kemudian mewujudkan "Proyek Manhattan" yang akhirnya bisa menciptakan bom atom pertama. "Teori relativitas khusus" mengundang beda pendapat yang hangat, tetapi dalam satu segi semua sepakat, teori itu merupakan pemikiran yang paling meragukan yang pernah dirumuskan manusia. Tetapi, tiap orang ternyata terkecoh karena "teori relativitas umum" Einstein merupakan titik tolak pikiran lain bahwa pengaruh gaya berat bukanlah lantaran kekuatan fisik dalam makna yang biasa, melainkan akibat dari bentuk lengkung angkasa luar sendiri, suatu pendapat yang amat mencengangkan!

Bagaimana bisa orang mengukur bentuk lengkung ruang angkasa???

cinta ?

Cinta itu bukan kayak : - PEPSODENT yang cuma tahan 24 jam

- BAYGON yang cuma tahan semalam
Tapi cinta itu harUs kaYak REXONA yang setia setiap saat